SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 221.859 calon peserta didik (CPD) yang lolos seleksi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 wajib melakukan daftar ulang di SMAN/SMKN yang dituju.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, tahap daftar ulang dimulai pada 3-12 Juli 2024 secara gratis.
"Daftar ulang itu gratis, tis, tis. Tidak ada pembiayaan atas nama apa pun," tegas Uswatun saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: 102.000 Calon Peserta Didik Tidak Lolos Seleksi Masuk SMAN/SMKN di PPDB Jateng 2024
Bagi CPD yang lolos tapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
Lalu, kekosongan akan diisi oleh CPD yang tidak lolos yang terdaftar sebagai cadangan dengan poin tertinggi di jurnal PPDB di sekolah tersebut.
Kendati demikian, dia menilai cukup angka CPD yang mundur atau tidak melakukan daftar ulang sangat sedikit.
"Tapi kalau dilihat dari trennya itu jarang yang mundur. Otomatis kalau kekosongan (poin) 78 ini berarti nanti yang naik kemungkinan ya hanya 78 ini. Logikanya begitu. Jadi kalau misalnya nih nilai terendah di SMA 1, 90, lah saya 89. Harap-harap cemas nih, bisa saja 89, bisa saja tidak ada yang mundur. Bisa saja nilai yang 89 itu ada lebih dari satu," ungkap dia.
Baca juga: 70.000 Calon Siswa Miskin di Jateng Kesulitan Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Mengapa?
Baca juga: Kronologi Penemuan Penggunaan Piagam Palsu di PPDB Jateng 2024
Untuk itu dia mengimbau agar CPD yang tidak lolos dan menyandang status cadangan untuk tidak terlalu berharap kursi kosong dari CPD yang tidak daftar ulang.
Pengumuman daftar ulang peserta cadangan ini disampaikan paling lambat 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
Sementara daftar ulang CPD cadangan pada 16-17 Juli 2024.
Baca juga: PPDB Kota Yogyakarta 2024, Sekolah Dilarang Jual Beli Seragam, Buku, dkk
CPD cadangan merupakan CPD yang mengikuti jalur zonasi pada SMAN/SMKN dan dapat diperluas pada jalur PPDB SMAN dan SMKN lainnya.
Lalu, awal tahun ajaran baru 2024/2025 akan dimulai pada 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa seragam itu menjadi urusan orangtua.
Sehingga sekolah dilarang menjual, mengkondisikan penjualan, bahkan mengarahkan pembelian seragam.
"Biar itu menjadi kewajiban orangtua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, pramuka, putih-putih, misalnya seperti itu," tandasnya.
Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.