Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70.000 Calon Siswa Miskin di Jateng Kesulitan Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Mengapa?

Kompas.com - 22/06/2024, 11:25 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 70.000 calon peserta didik (CPD) dari keluarga tidak mampu harus melakukan verifikasi faktual agar masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi Jawa Tengah.

Pasalnya, mereka kesulitan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 melalui jalur afirmasi karena hanya terdata dalam DTKS kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengaku menerima aduan tersebut sejak pekan lalu.

Baca juga: Kisah Perjuangan Rhafi Sukma, Anak Tukang Deres yang Berhasil Diterima di 6 Universitas Luar Negeri

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Akhirnya kebijakan Dinas Pendidikan bersama dengan permintaan Ombudsman juga untuk membuka lagi terkait data afirmasi. Akhirnya kita mengirimkan surat ke Dinas Sosial dan diberikan batas kelonggaran hingga tanggal 18 (Juni 2024) kemarin,” jelas Ketua PPDB Disdikdub Jateng Syamsudin melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2024).

Dengan begitu, Dinsos Jateng dapat memperbarui DTKS menyesuaikan DTKS kabupaten/kota, kemudian menyinkronkan dengan sistem PPDB Jateng.

Baca juga: PPDB Kota Yogyakarta 2024, Sekolah Dilarang Jual Beli Seragam, Buku, dkk


Baca juga: 2 SDN di Purworejo Kondisinya Memprihatinkan, Ruang Kelasnya Roboh, Mana Saja?

Calon peserta didik diminta lakukan proses verval

PPDB: Sejumlah CPD yang didampingi orangtuanya datang ke posko PPDB di Kantor Disdikbud Jateng pada Rabu (12/6/2024) pukul 15.00 WIB.KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah PPDB: Sejumlah CPD yang didampingi orangtuanya datang ke posko PPDB di Kantor Disdikbud Jateng pada Rabu (12/6/2024) pukul 15.00 WIB.

Bagi masyarakat atau CPD yang terdaftar DTKS kabupaten/kota tapi tidak melakukan verifikasi dan validasi (verval) maka nama mereka tidak tercantum di sistem.

Menurutnya, CPD diberi kelonggaran untuk melakukan verval ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Provinsi Jateng (SIKSDJ) agar mereka bisa mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi. 

“Kita berikan kelonggaran. Dan dari data kemarin (sampai 18 Juni) ternyata ada sekitar 70.000 yang melakukan verval ke Dinas Sosial kabupaten/kota dan sudah dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi,” ungkap Syamsudin.

Baca juga: Rokok Kretek Filter, Penyumbang Terbesar Kedua Garis Kemiskinan di Indonesia

Lebih lanjut, dia menambahkan, tidak semua CPD yang terdaftar di DTKS dapat diterima melalui jalur afirmasi. 

Sebab, dalam DTKS masih dibagi menjadi tiga kategori yang menjadi prioritas, yakni P1 untuk miskin ekstrem, P2 sangat miskin, dan P3 miskin.

“Itu yang menjadi prioritas Pemprov Jawa Tengah. Jelas tidak semuanya bisa masuk (lewat jalur afirmasi), artinya bisa diterima karena memang kuota kita terbatas untuk afirmasi,” lanjutnya.

 Baca juga: Mengenal Apa Itu Kemiskinan Struktural dan Bisakah Diatasi?

Di samping itu, Disdukbud juga masih mendapati kendala terkait CPD jalur zonasi.

Sebagian belum memahami aturan baru yang mengharuskan CPD berdomisili selama setahun dalam kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk mendaftar.  

“Yang lain datar-datar saja. Lebih fokus kemarin (kendala) masalah KK. Orang-orang tahunya seperti tahun lalu KK dengan orangtua dan tidak dengan orangtua, yang penting lebih dari satu tahun. Tapi, sekarang harus lebih dari satu tahun dan dengan orangtua,” pungkasnya.

Baca juga: Ombudsman Jateng Terima 30 Aduan PPDB, Salah Satunya Penjualan Seragam di Sekolah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com