LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan siswi SMK di Kabupaten Mesuji, Lampung terancam hukuman mati.
Pelaku berinisial H itu membunuh keponakannya bernama Anggi Lestari lalu kemudian memerkosanya pada akhir Mei 2024 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: Paman Bunuh Keponakan di Mesuji, Berlatar Motif Ekonomi
"Ya pelaku diduga telah berencana menghilangkan nyawa korban," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2024) pagi.
Hal ini diketahui setelah polisi menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Senin (1/7/2024) kemarin.
Korban ditemukan tewas penuh luka tusuk di parit perkebunan karet di Desa Margo Mulyo pada 28 Mei 2024 sore.
Umi mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KHUP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati," kata Umi.
Baca juga: Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Ditangkap, Ternyata Paman Korban
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMK di Kabupaten Mesuji ditemukan dalam keadaan tewas penuh luka tusuk di tubuhnya.
Kepala Polres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, siswi itu ditemukan oleh anak-anak di area perkebunan karet di Desa Margo Mulyo pada Selasa sore, 28 Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.