KOMPAS.com - Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 443 tenaga fungsional guru dan kesehatan pada Jumat (05/07/2024).
Dalam acara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke, Salvianus Laiyan, memaparkan rincian rekrutmen PPPK tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Merauke mendapatkan kuota 443 orang, terdiri dari 230 tenaga fungsional guru dan 213 tenaga fungsional kesehatan.
Baca juga: Kisah Yanti, Guru Honorer di Riau yang Terima SK PPPK dengan Kursi Roda
"Proses rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional di sektor pendidikan dan kesehatan," ujar Salvianus Laiyan dalam sambutannya, Jumat (05/07/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Merauke juga menyerahkan revisi SK PPPK tahun 2021 kepada 306 orang. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki dan memastikan kejelasan status pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Para penerima SK PPPK juga menerima Surat Rencana Penempatan, SKCP3K (Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), blanko Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Bupati Merauke.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka menegaskan bahwa proses penerbitan SK ini melalui tahapan panjang dan penuh kepastian.
"SK ini prosesnya panjang, dengan kepastian pasti keluar," tegas Bupati dalam sambutannya.
Romanus Mbaraka juga mengungkapkan bahwa setelah SK ini diterbitkan, formasi untuk 600 PNS dan PPPK akan segera diisi.
Baca juga: Gubri Serahkan SK PPPK Fungsional kepada 660 Guru di Rokan Hulu
Proses ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai rencana, dengan target penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum Agustus 2024.
"Kami berharap sebelum Agustus, NIP-nya sudah bisa keluar. Pergi bekerja, jalankan tugas dengan baik," tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan motivasi bagi calon PNS dan PPPK di Merauke, serta menunjukkan komitmen pemerintah daerah meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.