BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Seluma, Provinsi Bengkulu, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) 195 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tenaga Kesehatan, Selasa (11/4/2023).
Penyidik Kejari Seluma awalnya mengamankan sembila orang terdiri dari ASN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan, dan P3K, Pemda Seluma, Provinsi Bengkulu. Hasil gelar perkara ditetapkan seorang ASN sebagai tersangka.
"OTT bermula dari informasi awal, mengenai adanya rencana penyerahan uang dari P3K, kepada seorang Kabid di BKPSDM Seluma pada Senin (10/4/2023). Berangkat dari informasi tersebut, Kejari Seluma mengamankan para ASN, P3K, dan barang bukti uang tunai dengan total Rp 27 juta diduga berasal dari perkumpulan uang masing-masing peserta P3K sebesar Rp 300.000," kata Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Diduga Pungli Truk Kelebihan Tonase di Jembatan Gilimanuk Bali, 2 Pegawai Kemenhub Ditangkap
Uang itu diberikan untuk memperlancar proses pengurusan SK P3K pada Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Kejari Seluma menggeledah Kantor BKPSDM Seluma, tepatnya di ruangan sekretaris dan kepala badan.
Hasilnya, sejumlah dokumen dibawa petugas untuk didalami. Hingga akhirnya pada Selasa petang, satu orang PNS resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Hasil ekspos perkara kami tetapkan CB menjadi tersangka, yang merupakan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Seluma," jelas Andi.
Baca juga: Pejabat DJKA Jateng Putu Sumarjaya Kena OTT KPK, Ganjar Deg-degan: Tobat Semuanya
Kejari Seluma menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan saksi, untuk mengungkap secara lengkap kasus pemberian uang dalam proses rekrutmen P3K tersebut.
"Masih kami lakukan terus pemeriksaan,'' jelas Andi.
Proses rekrutmen P3K di Seluma dilakukan sejak 2022, dengan membuka formasi pada bidang guru dan tenaga kesehatan.
Rekrutmen dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga kontrak dan honorer pada akhir 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.