Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Bupati Seluma Pastikan Pengurus RT hingga Masjid Terima Insentif pada 2024

Kompas.com - 31/10/2023, 12:04 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, pihaknya akan memberikan insentif kepada petugas pembantu pemerintah di kelurahan hingga desa yang selama ini bekerja sukarela.

Para penerima insentif itu, seperti pengurus masjid, lembaga adat, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), hingga jabatan lainnya.

Erwin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah melakukan penghitungan akumulasi sesuai estimasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. 

"Sudah kami hitung, tahun depan akan ada insentif untuk jajaran pengurus masjid, petugas di desa di luar perangkat, dan lembaga adat," katanya dalam siaran pers, Selasa (31/10/2023).

Erwin juga mengatakan, pemberian insentif itu dilakukan untuk merespons aspirasi dari masyarakat saat pihaknya keliling ke desa-desa.

"Karena APBD ini dari masyarakat. Maka kami kembalikan lagi ke masyarakat untuk mendukung suksesnya program pemerintah daerah," jelas Erwin.

Baca juga: 35 Sanitasi Berbasis Masyarakat Dibangun di Seluma, Ditargetkan Rampung pada 2024

Selain pengurus masjid dan lembaga adat, Erwin juga memastikan akan mendukung program Karang Taruna di desa. 

Dengan demikian, kegiatan kepemudaan akan sejalan dengan program pemerintah di desa.

"Kemudian, desa yang ada grup sarafal anam, sanggar seni, serta kelompok lainnya silakan dimunculkan. Pemerintah akan mendukung itu," ujarnya.

Erwin menyebutkan, karang taruna kabupaten sebelumnya telah menerima hibah dari pemerintah. 

Dana tersebut dapat diberikan kepada Karang Taruna tingkat kecamatan maupun tingkat desa.

Baca juga: Pemkab Seluma Targetkan Pasang Listrik Gratis untuk 500 Unit Rumah Penerima Bantuan RTLH

"Lakukan kegiatan positif. Pemerintah pasti mendukung itu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com