KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memeriksa Bupati Seluma Erwin Octavian sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan tak terduga di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.
Selain Erwin, ada 44 orang lain yang diperiksa untuk kasus ini.
"Sudah 44 orang saksi yang diperiksa bukan cuma bupati, yang lainnya juga sudah kita periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu, Selasa (17/10/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BPBD Seluma Bengkulu, 12 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 sebagai tersangka. Mereka kini telah menjalani penahanan.
"Ditahan sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2023," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebanyak 12 tersangka tersebut yaitu Kepala pelaksana M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI.
Kemudian WE dan NS sebagai Wadir CV DN Racing Konstruksi, CP yaitu Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi, AL Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi, EM Wadir CV Fello Putri Paiker, SP Wadir CV Defira, SG Dirut CV Permata Group, SE Wadir CV Aselia Rosa Lestari dan NU sebagai Direktur CV Atha Buana Consultant.
Baca juga: Pemkab Seluma Gelar Simposium Huruf Ulu, Bupati Erwin: Mari Kita Lestarikan Bersama-sama
Untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp 3,89 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu mencapai Rp 1,82 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Kerugian negara berdasarkan hasil dari BPKP sebesar Rp1,82 miliar dil uar dari kerugian negara yang telah dikembalikan," ujarnya
Atas perbuatannya, sebut Riko, 12 tersangka tersebut terancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.