PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Praktik penambangan pasir timah tanpa izin alias ilegal masih terjadi di Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini terduga pelaku penampungan atau disebut kolektor ditangkap dengan barang bukti 1,2 ton pasir timah.
Pelaku berinisial HE alias Herwan (44), warga Desa Tempilang, Bangka Barat, diamankan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan dalam sebuah operasi penggerebekan.
Ketika itu pelaku baru saja melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Smelter Pasir Timah di Belitung
"Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 karung dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," kata Jojo di Mapolda Bangka Belitung, Sabtu (27/4/2024) kemarin.
Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya sebuah timbangan serta sebuah buku catatan pembelian pasir timah.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.