BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang karyawan SPBU di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijebloskan ke penjara lantaran tersandung kasus korupsi.
Karyawan berinisial IR (40), asal Desa Sokaraja Lor ini, diduga menggelapkan uang perusahan daerah (Perusda) milik Pemrpov Jateng ini lebih dari Rp 600 juta.
Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, praktik korupsi ini diduga dilakukan tersangka yang bertugas sebagai kasir sejak tahun 2013 sampai 2019.
"Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, namun dimasukkan ke rekening pribadinya," kata Agus kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Kasus tersebut terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh perusda tempatnya bekerja dengan nomor laporan polisi LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms tanggal 6 April 2021.
Berdasarkan laporan hasil audit pada tanggal 26 Agustus 2022, kata Agus, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 681.086.965.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut karena hasil penyidikan sudah lengkap (P-21)," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.