Salin Artikel

Korupsi Rp 600 Juta, Karyawan SPBU Milik Pemprov di Banyumas Dijebloskan ke Penjara

Karyawan berinisial IR (40), asal Desa Sokaraja Lor ini, diduga menggelapkan uang perusahan daerah (Perusda) milik Pemrpov Jateng ini lebih dari Rp 600 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, praktik korupsi ini diduga dilakukan tersangka yang bertugas sebagai kasir sejak tahun 2013 sampai 2019.

"Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, namun dimasukkan ke rekening pribadinya," kata Agus kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Kasus tersebut terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh perusda tempatnya bekerja dengan nomor laporan polisi LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms tanggal 6 April 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit pada tanggal 26 Agustus 2022, kata Agus, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 681.086.965.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut karena hasil penyidikan sudah lengkap (P-21)," ujar Agus.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/134634578/korupsi-rp-600-juta-karyawan-spbu-milik-pemprov-di-banyumas-dijebloskan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke