KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Bersama KPK, Pemkot Semarang Berantas Tindak Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

Kompas.com - 24/10/2023, 20:52 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pengawasan sekaligus pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintahan. 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI Uding Juharudin mengatakan, KPK memastikan bakal mendampingi Pemkot Semarang untuk tata kelola administrasi pemerintahan agar tidak terjadi korupsi.

Dia mengatakan itu di sela-sela kegiatan Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi KPK di lingkungan Pemkot Semarang di salah satu hotel di Kota Semarang, Selasa (24/10/2023).

Uding memaparkan, terdapat tiga hal yang akan dilakukan agar sistem pengelolaan tidak ada celah korupsi. 

Pertama, semua kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) harus dibuktikan melalui verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baca juga: Direktur Sido Muncul Ajak Warga Kembangkan Pecinan Semarang Jadi Wisata Ikonik Indonesia

Selanjutnya, akan ada indikator atau penilaian terkait program-program atau kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaannya.

Kemudian, para pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkot Semarang harus menunjukkan integritas melalui survei dari tiga hal, seperti kepatutan dan kepantasan yang dinilai dari internal atau eksternal pemda.

Uding mengatakan, tools yang dipakai adalah survei penilaian integritas diukur dari hal-hal yang sifatnya kepatutan dan kepantasan responden. 

“Ada tiga kategori, internal pemda secara acak, responden eksternal, lalu dari data-data KPK, Ombudsman, akademisi dan sebagainya. Nanti itu akan muncul kategori bagus atau bagaimana gitu,” ujarnya dalam siaran pers. 

Berikutnya, pemda diharapkan mampu mengelola aset dengan benar dan tepat. 

Baca juga: Harga Cabai Tembus Rp 65.000 Per Kilogram, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya

Hal tersebut diharapkan agar harta milik pemda tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi.

Uding memaparkan, aset pemda terdiri dari aset bergerak, yakni jika aset tersebut bergerak atau berpindah, seperti kendaraan dinas. Kemudian, ada aset tidak bergerak, seperti tanah dan sebagainya.

“Pastikan aset itu diamankan dengan empat hal. Semua aset harus dicatat di pemda, semua aset harus legal formal, pastikan semua aset dikuasai pemda. Keempat pemanfaatan aset dilakukan tepat pemda. Kami memastikan seluruh aset harus bersertifikat,“ ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan akan menerapkan semua rekomendasi dan masukan yang diberikan KPK. 

Menurutnya, hal itu merupakan langkah yang bagus agar lingkungan Pemkot Semarang bisa bebas dari korupsi.

Baca juga: 5 Tempat Es Krim Legendaris di Semarang, Ada Toko Oen

Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Semarang bisa terus mengalami peningkatan. 

Hal tersebut membuat Pemkot Semarang bisa selalu memberikan pelayanan maksimal dan sasarannya yang tepat.

Lebih lanjut, walkot yang akrab disapa Mbak Ita itu mengatakan, pihaknya tidak akan sungkan untuk menindak jika menemukan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Tentu banyak hal yang ternyata bisa membuka mata kita bahwa masih ada banyak celah (korupsi), khususnya di sektor PAD, baik dari pajak maupun dari retribusi,” katanya. 

Lebih khusus lagi, kata Mbak Ita, pihaknya akan melakukan supervisi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Semarang, parkir, pedagang kaki lima (PKL), dan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga: Antisipasi Musim Hujan, Pemkot Semarang Siapkan Program-program Penanganan Banjir

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com