KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Masuk Ranah Pidana, Wali Kota Semarang Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Bakar Ilalang atau Sampah

Kompas.com - 22/10/2023, 21:24 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah, terlebih membuka lahan.

Hal tersebut ia tegaskan menyusul kebakaran lahan kosong yang tidak jauh dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang Zona 4 di Dawung Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023).

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, serta perangkat Kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubuk (rumah dari bambu).

Berdasarkan temuan tersebut, Wali Kota Semarang menduga ada pihak yang sengaja membakar lahan kosong itu.

Baca juga: Cegah Kebakaran, Pemkot Semarang Perketat SOP Keluar-Masuk TPA Jatibarang

“Ternyata, di sana, ditemukan patok-patok dan gubuk yang sengaja dibakar untuk membuka lahan. Untungnya, karena faktor cuaca, kebakaran ini tidak melebar ke mana-mana. Peristiwa ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang karena sangat dekat dengan Zona 4,” ujar Mba Ita, panggilan akrab Wali Kota Semarang, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Menindaklanjuti temuan tersebut, perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Semarang itu langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Mba Ita juga meminta seluruh jajaran pemerintahan di Kota Semarang untuk memantau wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, peristiwa serupa tidak terulang lagi.

“Kami minta pada pak camat untuk mencari siapa pelakunya. Saya mengimbau masyarakat, juga lurah, dan camat untuk memantau. Karena kalau apinya sampai ke mana-mana, dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang Gelar Pak Rahman untuk Atasi Inflasi, Mbak Ita: Diharapkan Dapat Bantu Masyarakat

Mbak Ita pun mengajak masyarakat untuk tidak membakar ilalang atau sampah di wilayah Semarang. Terlebih, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sebenarnya, tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dan kalau itu sengaja membakar, ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga ada pidana. Saya minta kepada lurah untuk menyosialisasikan karena masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” tuturnya.

Baca tentang

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
komentar di artikel lainnya
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com