KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Masuk Ranah Pidana, Wali Kota Semarang Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Bakar Ilalang atau Sampah

Kompas.com - 22/10/2023, 21:24 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah, terlebih membuka lahan.

Hal tersebut ia tegaskan menyusul kebakaran lahan kosong yang tidak jauh dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang Zona 4 di Dawung Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023).

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, serta perangkat Kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubuk (rumah dari bambu).

Berdasarkan temuan tersebut, Wali Kota Semarang menduga ada pihak yang sengaja membakar lahan kosong itu.

Baca juga: Cegah Kebakaran, Pemkot Semarang Perketat SOP Keluar-Masuk TPA Jatibarang

“Ternyata, di sana, ditemukan patok-patok dan gubuk yang sengaja dibakar untuk membuka lahan. Untungnya, karena faktor cuaca, kebakaran ini tidak melebar ke mana-mana. Peristiwa ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang karena sangat dekat dengan Zona 4,” ujar Mba Ita, panggilan akrab Wali Kota Semarang, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Menindaklanjuti temuan tersebut, perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Semarang itu langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Mba Ita juga meminta seluruh jajaran pemerintahan di Kota Semarang untuk memantau wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, peristiwa serupa tidak terulang lagi.

“Kami minta pada pak camat untuk mencari siapa pelakunya. Saya mengimbau masyarakat, juga lurah, dan camat untuk memantau. Karena kalau apinya sampai ke mana-mana, dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang Gelar Pak Rahman untuk Atasi Inflasi, Mbak Ita: Diharapkan Dapat Bantu Masyarakat

Mbak Ita pun mengajak masyarakat untuk tidak membakar ilalang atau sampah di wilayah Semarang. Terlebih, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sebenarnya, tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dan kalau itu sengaja membakar, ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga ada pidana. Saya minta kepada lurah untuk menyosialisasikan karena masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” tuturnya.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com