Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane Semarang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kompas.com - 23/10/2023, 22:23 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga perempuan berinisial A (18), DR (18) dan DA (18) ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menyelundupkan narkoba kepada ASK yang merupakan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Diresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ASK diketahui memesan sabu kepada A menggunakan telepon dari Lapas Kedungpane.

"Narkoba dipesan oleh ASK," katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/10/2023).

"ASK merupakan warga binaan," tuturnya. 

Baca juga: Tergiur Upah Besar, Seorang Gadis di Semarang Nekat Selundupkan Narkoba di Kemaluannya ke Lapas Kedungpane

ASK menjalin komunikasi dengan A menggunakan handphone. Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai bersama-sama di dalam lapas.

“Iya (ASK yang komunikasi) ada satu buah HP dari napi dan satu HP dari A, si cewek yang kami sita,” ujarnya.

Kejadian bermula saat A, DR dan DA mendatangi Lapas Kedungpane pada Kamis (12/10/2023). Ketiganya tiba di area parkir pengunjung motor sekitar pukul 08.50 WIB. 

Lalu A masuk ke dalam lapas, sementara DA dan DR hanya menunggu di parkiran.

Namun saat A digeledah petugas Lapas Kedungpane dan Polwan Polda Jateng ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus alat kontrasepsi berupa kondom perempuan.

Selanjutnya A diminta membuka sendiri bungkusan tersebut untuk diketahui isinya. Setelah kondom dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.

"Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu. Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram," kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto.

Dia mengatakan pelaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.

“Dia diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk ke lapas,” imbuhnya.

DA dan DR yang awalnya berstatus saksi juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com