SOLO, KOMPAS.com - Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka ditolak keseluruhan oleh majelis hakim.
Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000," kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto, pada Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih
Pertimbangan hakim ketua Sri Kuncoro menolak keseluruhan gugatan karena majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious litigation.
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujar dia.
Baca juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas Deadlock, Gibran: Nanti Biar Ditindaklanjuti
Oleh sebab itu, pengajuan gugatan tersebut dianggap mengganggu Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.
"Gugatan hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat. Agar supaya memperhatikan penggugat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.