Salin Artikel

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

"Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000," kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto, pada Kamis (2/5/2024).

Pertimbangan hakim ketua Sri Kuncoro menolak keseluruhan gugatan karena majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious litigation.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujar dia. 

Oleh sebab itu, pengajuan gugatan tersebut dianggap mengganggu Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.

"Gugatan hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat. Agar supaya memperhatikan penggugat," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2024/05/02/194251078/hakim-tolak-gugatan-wanprestasi-almas-tsaqibbirru-kepada-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke