SOLO, KOMPAS.com - Mediasi lanjutan dalam gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) hari ini, Senin (12/2/2024).
Mediasi lanjutan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dimungkinkan tidak hadir dalam mediasi lanjutan.
Baca juga: Alasan Almas dan Gibran Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi
Menurutnya mediasi lanjutan sudah ada yang mewakili.
"Sudah ada yang menindaklanjuti," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Mediasi lanjutan ini dilakukan karena media perdana belum membuahkan hasil. Karena permintaan hakim mediator meminta pihak-pihak berperkara dihadirkan dalam mediasi.
Sebelumnya, mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator yang dihadiri oleh kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming, yakni Georgius Limar Siahaan dan Richard Purnomo.
Pelaksanaan mediasi di Ruang Sidang Mediasi dan Diversi sekitar 30 menit, pada Rabu (7/2/2024).
Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediasi perdana ini membahas soal para pihak (prinsipal).
"Hasil mediasi masih tahap pertama dan hakim mediatornya kebetulan juga saya. Dan kami sarankan untuk menghadirkan prisipal pada 12 Feburari 2024," kata Bambang Aryanto setelah mediasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.