SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), digelar pada Rabu (7/2/2024).
Sidang dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution, dengan agenda mediasi.
Baik Almas dan Gibran diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam agenda sidang kali ini.
Kuasa hukum pengugat yakni Georgius Limarsia dan tim. Sedangkan, pihak tergugat diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Digelar Besok, Almas Dipastikan Hadir
"Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir. Kedua belah pihak paham semuanya. Apakah ada mediator baik dari hakim yang direkomenasi untuk memimpin proses," kata Sri Kuncoro, saat sidang.
Selama sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke majelis hakim.
Oleh karenya, Sri Kuncoro menunjuk Hakim PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi.
"Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor, silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," ujar dia.
Baca juga: Soal Gibran Digugat Almas, Ganjar: Saya Tidak Tahu Urusan Mereka...
Lebih lanjut, setelah pengugat dan tergugat menandatangani surat pernyataan, sidang ditutup dilanjutkan ke mediasi.
"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.