Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Kompas.com - 01/05/2024, 19:41 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Setiap tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kepulauan Riau diwajibkan membayar restribusi 100 dolar Amerika Serikat per bulan. 

Pembayaran itu harus dilakukan perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Dengan catatan, retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Kalau TKA baru masuk ke Indonesia, itu jadi wewenang Pemerintah Pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Rabu (1/5/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Cak Imin Sebut TKA Mendominasi di Proyek Hilirisasi, Luhut: Hanya 10-15 Persen

Pada 2023, total penerimaan retribusi RPTKA yang masuk ke kas daerah tersebut sebesar Rp 4,8 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini sebesar Rp 6,5 miliar.

Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk menggelar kegiatan pelatihan ketenagkerjaan.

Mangara menyampaikan, saat ini tercatat ada sekitar 700 TKA, khususnya yang bekerja PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"Laporan yang kami terima dari PT BAI, total ada 700 TKA dan 3.000 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan ini," ujar Mangara.

Dia menegaskan, TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Kepri telah melalui seleksi ketat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Begitu juga dengan pengawasan ketat terhadap jabatan TKA dalam suatu perusahaan, karena tidak semua jabatan bisa diisi TKA.

"TKA yang bekerja di PT BAI mayoritas dari negara China. Mereka adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus, tapi bukan berarti semua jabatan di perusahaan itu diisi TKA," ungkapnya.

Baca juga: Update Korban Ledakan Smelter Nikel di Morowali, Ada 19 Orang Meninggal, 8 di Antaranya TKA

Dia juga menyampaikan ada jabatan atau pekerjaan tertentu yang memang harus dikerjakan TKA, sebab pemilik modal harus mengelola usaha sebaik mungkin, sehingga mereka lebih percaya pada tenaga ahli yang dimiliki TKA.

Jabatan dimaksud biasanya belum mampu dikerjakan tenaga kerja lokal, seperti operator boiler yang panas dan butuh keahlian khusus, sehingga tak bisa diberikan kepada tenaga ahli yang belum berpengalaman.

Mangara mendorong perusahaan supaya membekali tenaga kerja lokal untuk mengoperasikan atau menjalankan mesin yang harus mempunyai sertifikat khusus. Dengan begitu, tenaga kerja lokal diharapkan mampu bersaing dengan TKA.

"Kami di daerah juga tetap melakukan pengawasan rutin penggunaan TKA, salah satu tujuannya memaksimalkan retribusi RPTKA untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," demikian Mangara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Regional
Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Regional
Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com