SERANG, KOMPAS.com - Buah khas Kabupaten Tangerang, Banten rambutan parakan mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis.
Buah dengan nama latin nephelium lappaeum sp ini menjadi Indikasi Geografis pertama untuk komoditas rambutan di Indonesia.
"Rambutan parakan ini tentunya tidak ada di daerah lain, andai pun ada, akan tidak sama, tidak identik seperti rambutan parakan."
Demikian kata Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto kepada wartawan. Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan
Dijelaskan Lucky, manfaat dari terdaftarnya rambutan parakan dalam Indikasi Geografis dapat memperkuat identitas produk unggulan daerah melalui label yang terdaftar dan terlindungi secara hukum.
Selain itu, kata Lucky, Indikasi Geografis memberikan jaminan atas kualitas, karakteristik, dan reputasi produk, perbaikan citra, dan daya saing di pasar, serta meningkatkan nilai tambah, dan harga jual.
"Adanya lebel rambutan parakan tentunya daerah-daerah lain tidak bisa mengklaim bahwa rambutan parakan miliknya, dan rambutan parakan ini sah dan legal milik Provinsi Banten," ujar dia.
Bahkan, kata Lucky, jika panennya melimpah rambutan parakan dapat diekspor ke luar negeri baik buah maupun olahannya dengan kemasan menarik.
"Mudah-mudahan rambutan ini sampai mancanegara sana, juga kita kalau makan rambutan teringat dengan Kabupaten Tangerang," kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan, rambutan parakan telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak lima tahun lalu.
Melalui proses panjang, akhirnya pada Rabu (22/5/2024) Kemenkumham menyerahkan secara langsung sertifikat rambutan Parakan kepada Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony.
Baca juga: Kenapa Buah Rambutan Baik untuk Kesehatan?
"Ini rambutan parakan diupayakan dari tahun 2019, ada tahapan penelitian sampai ditetapkan itu waktunya panjang," kata Dodot.
Diungkapkan Dodot, potensi sumber daya alam Provinsi Banten sangat melimpah. Namun, baru buah rambutan parakan yang ditetapkan sebagai Indikasi Geografis.
Saat ini, kata Dodot, sedang diproses permohonan Indikasi Geografis lainnya talas beneng dari Kabupaten Pandeglang.