Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Kompas.com - 20/06/2024, 17:28 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - SYK (20), mahasiswi asal Kota Magelang, Jawa Tengah, melahirkan sendirian di kamarnya sebelum membunuh dan membuang bayinya di tong sampah.

Peristiwa memilukan itu tidak diketahui kedua orang tua SYK sekalipun tinggal satu rumah.

Diberitakan sebelumnya, mayat bayi ditemukan dalam keadaan terbungkus kresek hitam oleh tiga pemulung, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Pemulung di Magelang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Tong Sampah

 

Lokasinya di Kampung Kluyon, Kecamatan Magelang Utara.

Bayi perempuan itu memiliki tinggi 47 cm, berat 2,7 kg, dan usia lebih kurang 9 bulan dalam kandungan serta 1 hari di luar kandungan.

"Tersangka melahirkan di rumah. Tepatnya di kamar," kata KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Sunarto dalam konferensi pers, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Baca juga: Pemulung di Magelang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Tong Sampah

Terancam 7 tahun penjara

Dia menyatakan, selama SYK hamil, orang tua tersangka tidak menyadari perubahan fisiologis anaknya.

"Hasil klarifikasi (orang tua) tidak menaruh rasa curiga. Karena anak ini saat hamil tertutup sekali," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto mengatakan, berdasarkan hasil otopsi di RSUD Tidar, bayi tersebut mendapatkan luka akibat benda tumpul dan tindakan pembekapan.

"Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, dan dada, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan lidah. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab mati adalah bekap, mengakibatkan mati lemas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

"Ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak," lanjutnya.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara

SYK dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kepala Polres Magelang Kota, AKBP Herlina menyatakan, tersangka saat masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa dr. Soerojo Kota Magelang.

"Polres Magelang Kota memang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat kesehatan jiwa dan kesehatan pasca-persalinan. Itu yang menjadi pertimbangan kami," paparnya dalam konferensi pers, Kamis.

Kendati demikian, dia menambahkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Regional
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi 'Online', 3 Pejudi Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi "Online", 3 Pejudi Ditangkap

Regional
Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Regional
18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

Regional
6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

Regional
Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Regional
Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Regional
Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Regional
Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Regional
Tokoh Masyarakat di Solo Jadi Sasaran Coklit Pilkada 2024, Berikut Namanya

Tokoh Masyarakat di Solo Jadi Sasaran Coklit Pilkada 2024, Berikut Namanya

Regional
Polisi Buru 2 Pelaku Lain yang Bunuh Penagih Utang di Palembang

Polisi Buru 2 Pelaku Lain yang Bunuh Penagih Utang di Palembang

Regional
2 TPS di Batanghari Jambi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024

2 TPS di Batanghari Jambi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024

Regional
Polisi Ringkus Pencuri Alat Musik dari Gereja Betlehem di Siak

Polisi Ringkus Pencuri Alat Musik dari Gereja Betlehem di Siak

Regional
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bone Bolango, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bone Bolango, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
3 Koruptor Kredit Fiktif BNI Rp 46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau

3 Koruptor Kredit Fiktif BNI Rp 46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com