BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Lampung membuka posko aduan "Kawal Hak Pilih" di 2.899 titik demi membantu warga yang mengalami kendala terkait hak pilih, selama penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.
"Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung."
Demikian kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Kamis (27/6/2024) seperti diberitakan Antara.
Baca juga: Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari
Dia menyebut, dari 2.899 posko aduan Kawal Hak Pilih yang tersebar di Provinsi Lampung, 16 titik terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota.
"Kemudian 229 titik terletak di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 2.654 posko aduan berada tingkat Kelurahan/Desa di seluruh Provinsi Lampung, tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Iskardo.
Ia menegaskan, posko aduan Kawal Hak Pilih tersebut dibuat guna memaksimalkan pengawasan tahapan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Tahun 2024.
Hal ini dilakukan dengan metode pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih dilaksanakan sejak 24 Juni-24 Juli 2024 mendatang.
"Jadi walaupun kami telah membuka posko aduan, jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat," kata dia.
Baca juga: Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024
Ia pun mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kepada masyarakat segera laporkan ke jajaran pengawas terdekat, apabila selama pelaksanaan coklit menemukan pantarlih yang tidak taat prosedur atau adanya dugaan pelanggaran lainnya.
"Sudah diketahui bersama di tingkat kelurahan/desa jajaran pengawas pemilu hanya ada satu."
"Sedangkan di kelurahan/desa tersebut banyak memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS)."
"Maka kami juga minta partisipasi aktif masyarakat bila menemukan pelanggaran, segera lapor untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.