PEKANBARU, KOMPAS.com- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memeriksa mantan Gubernur Riau, Syamsuar dan sejumlah pejabat di Provinsi Riau, Jumat (29/6/2024).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi di BUMD PT. SPR Langgak, dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi saat diwawancarai wartawan tidak membantah adanya pemeriksaan tersebut.
"Ya, memang ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri," sebut Yan, Sabtu (29/6/2024).
Pemeriksaan, sebur dia, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan PT. SPR Langgak.
Dari Pemerintah Provinsi Riau, Yan menyebut beberapa pejabat yang diperiksa, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau, Indra SE, Kepala Biro Ekonomi, Alzuhra, pejabat di BUMD PT. SPR Langgak, dan Yan Darmadi sendiri selaku Kepala Biro Hukum.
"Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja," ujar Yan.
Baca juga: Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya
Syamsuar ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.