BANDA ACEH, KOMPAS.com-Polisi dan Bea Cukai menangkap satu kapal nelayan yang mengangkut sembilan karung berisi sabu di perairan Aceh Timur.
Sabu yang punya berat total 180 kilogram itu dibawa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penangkapan kapal penyelundup sabu ini berlangsung pada 15 Juni 2024.
Baca juga: Simpan 10 Kg Sabu Dalam Rumah, Pria Penganggur di Medan Ditangkap
Kapal itu disebut berisi empat orang, tapi saat ditangkap tiga orang melarikan diri dengan melompat ke laut.
Polisi pun hanya bisa menangkap satu orang berinisial I yang sebagai nakhoda.
Setelah memeriksa I, polisi kemudian menangkap satu orang lain berinisial M yang berperan sebagai pengendali dalam penyelundupan sabu ini.
“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka yang berperan sebagai tekong petugas mengamankan satu tersangka lain yang berperan sebagai pengendali,” kata Kartiko dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Aceh, Rabu (26/6/2024).
Kartiko menyatakan, polisi dan Bea Cukai masih terus menyelidiki penyelundupan sabu ini untuk menangkap pemiliknya.
"Pemilik sulit terungkap karena selalu terputus,” katanya.
Baca juga: Numpang di Rumah Keluarga, Pria asal Jawa Timur Nekat Edarkan Sabu
Kedua tersangka yang ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Lebih lanjut, Kartiko mengatakan luasnya perairan Aceh selama ini masih dimanfaatkan penyelundup narkoba jaringan internasional.
Terbatasnya kewenangan dalam pengamanan disebutnya menjadi salah satu sebab leluasanya para penyelundup.
“Garis pantai laut Aceh sangat luas, sehingga sangat mudah dimanfaatkan untuk penyeludupan narkotika melalui jalur laut, sementara jarak pengamanan Airud terbatas hanya 12 mil dari darat,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.