PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melimpahkan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Cabang Bengkalis kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, proses penyerahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Rabu siang kemarin, 26 Juni 2024.
"Kemarin telah dilaksanakan serah terima tiga orang tersangka dugaan korupsi Rp 46,6 miliar dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Nasriadi di Pekanbaru, Kamis (27/6/2024).
Tiga tersangka tersebut adalah Doni Suryadi (42), Eko Ruswidyanto (38), dan Romy Rizki (45) yang merupakan mantan pegawai Bank BNI Cabang Bengkalis.
Doni Suryadi sebagai Penyelia Pemasaran, Eko Ruswidyanto selaku Pimpinan Kepala Cabang, dan Romy Rizki juga sebagai Pimpinan Kepala Cabang.
Baca juga: Marketing Kredit Rugikan Bank Pemerintah di Ciamis Rp 9 Miliar
Mereka bertiga diduga melakukan korupsi, yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 46,6 miliar.
"Ketiga tersangka sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Untuk pengecekan barang bukti dokumen sampai saat ini masih berlangsung," sebut Nasriadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tiga tersangka dugaan korupsi dana KUR di Bank BNI Cabang Bengkalis, Riau.
Kasus korupsi ini terungkap setelah Bank BNI Cabang Dumai melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas Bank BNI KCP OBO Bengkalis, pada 22-23 Juni 2023 lalu.
Petugas bank yang melakukan pemanggilan atau menghubungi 16 debitur secara acak, menemuan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, satuan audit internal Bank BNI Kantor Pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di Bank BNI KCP OBO Bengkalis.
Saat itu, ditemukan sebanyak 654 debitur yang nama atau identitas digunakan dalam pengajuan KUR, untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga.
Total penyaluran KUR tercatat Rp sebesar Rp 65.200.000.000 pada Oktober 2020 sampai dengan Juni 2022.
Baca juga: 3 Tahun Beraksi, Ninja Sawit Rugikan Perkebunan Negara di Sumut Rp 100 Miliar
Petugas Bank BNI KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan dana KUR, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.
Kemudian, analisa hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain, atau pihak ketiga yang diuntungkan.
Romy Rizki, selaku pimpinan Bank BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2020 sampai dengan April 2021, bertindak sebagai pemutus yang menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 orang debitur perorangan masing-masing Rp 100 juta.
Uang itu untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas dua hektar dari tersangka Doni Suryadi, selaku Penyelia Pemasaran Bank BNI Capem Bengkalis.
Dana tersebut diberikan untuk pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.