MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang mengancam akan mem-blacklist pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelaku yang terjaring razia tawuran ataupun membawa senjata tajam alias sajam.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menyatakan, keputusan untuk memasukkan di daftar hitam SKCK merupakan bentuk sanksi kepada pelaku tawuran atau bawa sajam, sekalipun nantinya tidak ditahan kepolisian.
Baca juga: Kasus Tawuran Antargeng di Magelang, Tantangan Lewat Instagram dan Pemegang Akun Berada di Jepang
“Jadi, suatu saat, ada pelajar (pernah) tawuran, membawa sajam, ketika ngurus SKCK, kami tidak akan menerbitkan SKCK,” tandasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
“Dan, saya pastikan perkara tersebut tidak ada restorative justice, tidak ada pembinaan terhadap pemilik senjata tajam,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Magelang mengungkap perkara tawuran antargeng di Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Minggu (19/6/2024) dini hari.
Tawuran tersebut bermula dari tantangan melalui Instagram yang dilontarkan geng Tim Ngaji. Geng Bajak Laut menjadi lawan mereka. Keduanya beradu menggunakan senjata tajam macam celurit dan corbek.
Bajak Laut sebelum beraksi menenggak ciu yang dibeli di Kampung Paten Jurang, Kota Magelang.
Di kubu Bajak Laut, jatuh dua korban, yakni JAG (18) dan VOP (16). JAG mendapat luka bacok di punggung dan kaki. Orang ini sudah ditetapkan tersangka kasus UU Darurat.
Sementara, VOP menderita luka tusuk di dada, kaki kanan, tangan kiri, dan punggung. Ia saat ini dirawat di Rumah Sakit Soerojo Kota Magelang.
Dengan demikian, Polresta Magelang menetapkan tujuh tersangka dalam perkara di atas. Di Bajak Laut, ada JAG dan RM (19). Sementara, di Tim Ngaji, ada GN (20), MRS (21), ATS (18), SPW (21), dan BAS (17).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Khusus RM dan GN juga disangkakan Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan ancaman 4 tahun terungku. Pasalnya, mereka saat kejadian merupakan operator Instagram masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.