Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran di Magelang Bakal Kena "Blacklist" Saat Urus SKCK

Kompas.com - 19/06/2024, 18:46 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang mengancam akan mem-blacklist pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelaku yang terjaring razia tawuran ataupun membawa senjata tajam alias sajam.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menyatakan, keputusan untuk memasukkan di daftar hitam SKCK merupakan bentuk sanksi kepada pelaku tawuran atau bawa sajam, sekalipun nantinya tidak ditahan kepolisian.

Baca juga: Kasus Tawuran Antargeng di Magelang, Tantangan Lewat Instagram dan Pemegang Akun Berada di Jepang

“Jadi, suatu saat, ada pelajar (pernah) tawuran, membawa sajam, ketika ngurus SKCK, kami tidak akan menerbitkan SKCK,” tandasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

“Dan, saya pastikan perkara tersebut tidak ada restorative justice, tidak ada pembinaan terhadap pemilik senjata tajam,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Magelang mengungkap perkara tawuran antargeng di Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Minggu (19/6/2024) dini hari.

Tawuran tersebut bermula dari tantangan melalui Instagram yang dilontarkan geng Tim Ngaji. Geng Bajak Laut menjadi lawan mereka. Keduanya beradu menggunakan senjata tajam macam celurit dan corbek.

Bajak Laut sebelum beraksi menenggak ciu yang dibeli di Kampung Paten Jurang, Kota Magelang.

Di kubu Bajak Laut, jatuh dua korban, yakni JAG (18) dan VOP (16). JAG mendapat luka bacok di punggung dan kaki. Orang ini sudah ditetapkan tersangka kasus UU Darurat.

Sementara, VOP menderita luka tusuk di dada, kaki kanan, tangan kiri, dan punggung. Ia saat ini dirawat di Rumah Sakit Soerojo Kota Magelang.

Dengan demikian, Polresta Magelang menetapkan tujuh tersangka dalam perkara di atas. Di Bajak Laut, ada JAG dan RM (19). Sementara, di Tim Ngaji, ada GN (20), MRS (21), ATS (18), SPW (21), dan BAS (17).

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Khusus RM dan GN juga disangkakan Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan ancaman 4 tahun terungku. Pasalnya, mereka saat kejadian merupakan operator Instagram masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Regional
'Rolling Door' Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

"Rolling Door" Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

Regional
BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

Regional
Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Regional
Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Regional
Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

Regional
Ajudan Bupati Halmahera Barat Diduga Pukul Warga yang Akan Sampaikan Aspirasi

Ajudan Bupati Halmahera Barat Diduga Pukul Warga yang Akan Sampaikan Aspirasi

Regional
Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com