PADANG, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat meminta masyarakat mewaspadai peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Saat ini terdapat 24 merek AMDK yang beredar di Sumbar dan diduga belum diuji kandungan ambang batas senyawa kimia berbahaya di dalamnya, seperti Bromat, Mangan, Zinc dan lainnya.
"Sekarang air minum dalam kemasan sudah menjamur di Sumbar dengan berbagai merek. Masyarakat diminta teliti dan cerdas membelinya."
Demikian kata Plt Ketua YLKI Sumbar Zulnadi dalam sebuah talk show di Padang, Rabu (22/5/2024).
Zulnadi mengatakan, saat ini di Sumbar belum ada laboratorium yang bisa digunakan untuk menguji ambang batas kandungan Bromat dalam air kemasan.
"Makanya konsumen harus cerdas. Lihat apakah air minumnya sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) atau belum," kata Zulnadi.
Baca juga: Apakah Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan Lebih Berbahaya dari BPA?
Sementara, Ahli Madya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang, Azfrianty menyebut, pihaknya mengawasi perusahan AMKD yang beroperasi di Sumbar.
Hanya saja, menurut Azfrianty, pihaknya belum masuk dalam pengawasan ambang batas Bromat karena belum ada laboratoriumnya di Sumbar.
"Pengawasan lewat proses produksinya, tapi pengujian ambang batas bromat memang belum," jelas Azfrianty.
Pakar lingkungan Universitas Negeri Padang Indang Dewata mengatakan produksi AMDK di Sumbar memang sudah dalam taraf yang perlu diawasi.
Hal ini menyusul menjamurnya merek-merek AMDK di Sumbar. "Sumber mata airnya apakah sudah layak?"
"Jangan sampai mengandung senyawa kimia berbahaya. Ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Guru Besar Universitas Negeri Padang itu.
Indang menyebut, Pemerintah daerah seharusnya jangan hanya mengejar pendapatan asli daerah dengan mengeluarkan izin AMDK, tapi mengabaikan pengawasan terhadap kualitas produk.
Baca juga: Sejarah Air Minum Dalam Kemasan Dijual di Dunia dan Indonesia
Sementara, Pengamat Hukum Kesehatan Firdaus Diezo mengatakan, dalam regulasi sangat jelas disebutkan, setiap AMDK mesti lulus pengujian ambang batas Bromat.
Bromat ini senyawa kimia yang jika melewati ambang batas bisa menyebabkan diare dan penyakit lainnya.
"Dalam regulasi itu sudah sangat jelas. Kalau tidak ada laboratorium pengujiannya di Sumbar, kan masih bisa di daerah lain," sambung Firdaus.
Menurut Firdaus, perusahaan AMDK harus patuh dengan regulasi.
Kemudian pemerintah daerah juga mesti tegas dengan regulasi dengan tidak memberi izin perusahaan AMDK yang belum memenuhi persyaratan kesehatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.