KOMPAS.com - Sebanyak 43 karung berisi pakaian bekas diamankan aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, pakaian bekas itu diamankan karena diduga diselundupkan dari Timor Leste.
"Puluhan karung pakaian bekas itu dimuat di salah satu bus jurusan Kupang-Kefa," kata Arisandy kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Barang bekas itu, lanjut Ariasandy, diambil salah satu warga TTU berinisial TO melalui jalur ilegal di Timor Leste dan dijual kepada warga lainnya berinisial AT.
Setelah itu, dimasukkan dalam bus dan rencananya akan dibawa ke Kota Kupang untuk dijual lagi.
Namun, belum sampai Kupang, barang bekas itu diamankan polisi.
Baca juga: Penyelundupan Pakaian Bekas Digagalkan
"Anggota mendapat informasi adanya barang bekas tanpa dokumen yang akan dibawa ke Kupang sehingga diamankan," kata Ariasandy.
Saat ini, barang bekas bus telah diamankan di Markas Polres TTU. Sejumlah pihak terkait juga sedang diinterogasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.