Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Masih Eksis di Perbatasan, Ada Gudang Penimbunan di Sebatik Malaysia

Kompas.com - 24/08/2023, 10:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL, Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 15 karung baju bekas impor dari Malaysia.

Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengungkapkan, sebuah operasi penggerebekan dilakukan di perairan Pulau Sebatik, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

"Kita amankan 15 karung dalam operasi pukul 18.00 wita kemarin," ujarnya, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: 15 Toko Pakaian Bekas Impor di Kota Semarang Bakal Ditertibkan

Operasi didasari pada banyaknya ballpress yang masih diperjualbelikan di sejumlah tempat, terutama di kawasan Jalan Lingkar Nunukan. Indikasi masifnya perdagangan tersebut membuktikan bahwa penyelundupan ballpress masih intens.

"Hal itu dibuktikan dengan alur perdagangan dari Sungai Mentadak Malaysia, digeser ke perbatasan darat RI-Malaysia, di wilayah Pulau Sebatiknya Malaysia,"jelasnya.

Untuk diketahui, Pulau Sebatik terbagi menjadi dua, yaitu Pulau Sebatik, Indonesia; dan Pulau Sebatik, Malaysia.

Di Sebatik Malaysia, para pelaku penyelundupan ballpress menyiapkan gudang dan melakukan penimbunan.

"Untuk kasus yang kita ungkap ini, ada speed boat 200 Pk membawanya ke perbatasan Sebatik. Meletakkannya di perbatasan darat, dan langsung kabur, masuk kembali ke Malaysia,"lanjutnya.

Arief menegaskan, masih ada ratusan karung yang siap dikirim ke Indonesia. Ketatnya penjagaan di alur laut dan darat yang dilakukan aparat Indonesia, membuat sekat dalam alur distribusi ballpress. Padahal, Malaysia sudah mendatangkan ballpress dalam jumlah besar dari Korea.

"Dan akhirnya modusnya berubah. Mulai packaging yang menyerupai barang bawaan kapal biasa, sampai model pengiriman yang memanfaatkan jalur darat sepanjang pesisir perbatasan negara,"kata Arief lagi.

Ia kembali menegaskan, bahwa tidak ada lagi pembolehan pengiriman ballpress ke Indonesia.

"Ini instruksi langsung Presiden dan tidak ada toleransi untuk itu,"tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan KPPBC Nunukan, Kodratulloh mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini.

"Kalau ada tersangka, maka acuan penindakan adalah UU Nomor 17 juncto UU Nomor 10 Pasal 102 tentang Kepabeanan. Kita akan melakukan penyelidikan, selanjutnya kita selesaikan dengan ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),"ujarnya.

Odha menegaskan, pada prinsipnya, segala bentuk impor haruslah barang baru. Sedangkan ballpress, telah dinyatakan sebagai gangguan ekonomi dan menjadi saingan industri tekstil dalam negeri.

"Penindakan ballpress menjadi kesepakatan Forkopimda. Dan kita semua berusaha selalu sinergy dalam mengamankan perbatasan negara dari segala tindak penyelundupan dan indikasi pidana lain,"tutup Odha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com