NUNUKAN, KOMPAS.com - Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL, Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 15 karung baju bekas impor dari Malaysia.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengungkapkan, sebuah operasi penggerebekan dilakukan di perairan Pulau Sebatik, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Kita amankan 15 karung dalam operasi pukul 18.00 wita kemarin," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: 15 Toko Pakaian Bekas Impor di Kota Semarang Bakal Ditertibkan
Operasi didasari pada banyaknya ballpress yang masih diperjualbelikan di sejumlah tempat, terutama di kawasan Jalan Lingkar Nunukan. Indikasi masifnya perdagangan tersebut membuktikan bahwa penyelundupan ballpress masih intens.
"Hal itu dibuktikan dengan alur perdagangan dari Sungai Mentadak Malaysia, digeser ke perbatasan darat RI-Malaysia, di wilayah Pulau Sebatiknya Malaysia,"jelasnya.
Untuk diketahui, Pulau Sebatik terbagi menjadi dua, yaitu Pulau Sebatik, Indonesia; dan Pulau Sebatik, Malaysia.
Di Sebatik Malaysia, para pelaku penyelundupan ballpress menyiapkan gudang dan melakukan penimbunan.
"Untuk kasus yang kita ungkap ini, ada speed boat 200 Pk membawanya ke perbatasan Sebatik. Meletakkannya di perbatasan darat, dan langsung kabur, masuk kembali ke Malaysia,"lanjutnya.
Arief menegaskan, masih ada ratusan karung yang siap dikirim ke Indonesia. Ketatnya penjagaan di alur laut dan darat yang dilakukan aparat Indonesia, membuat sekat dalam alur distribusi ballpress. Padahal, Malaysia sudah mendatangkan ballpress dalam jumlah besar dari Korea.
"Dan akhirnya modusnya berubah. Mulai packaging yang menyerupai barang bawaan kapal biasa, sampai model pengiriman yang memanfaatkan jalur darat sepanjang pesisir perbatasan negara,"kata Arief lagi.
Ia kembali menegaskan, bahwa tidak ada lagi pembolehan pengiriman ballpress ke Indonesia.
"Ini instruksi langsung Presiden dan tidak ada toleransi untuk itu,"tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan KPPBC Nunukan, Kodratulloh mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini.
"Kalau ada tersangka, maka acuan penindakan adalah UU Nomor 17 juncto UU Nomor 10 Pasal 102 tentang Kepabeanan. Kita akan melakukan penyelidikan, selanjutnya kita selesaikan dengan ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),"ujarnya.
Odha menegaskan, pada prinsipnya, segala bentuk impor haruslah barang baru. Sedangkan ballpress, telah dinyatakan sebagai gangguan ekonomi dan menjadi saingan industri tekstil dalam negeri.
"Penindakan ballpress menjadi kesepakatan Forkopimda. Dan kita semua berusaha selalu sinergy dalam mengamankan perbatasan negara dari segala tindak penyelundupan dan indikasi pidana lain,"tutup Odha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.