SEMARANG, KOMPAS.com - Puluhan caleg PDI-P mendatangi kantor KPU Jateng usai terancam tidak dilantik karena terganjal sistem komandante di internal partainya pada Senin (29/4/2024) lalu.
Merespons hal itu, Bendahara DPD PDI-P, Agustina Wilujeng menegaskan sejak awal pihaknya beserta semua kader di Jateng telah memahami dan menyepakati sistem tersebut.
"Sistem komandante stelsel itu dijalankan sudah mulai di tingkat ketua cabang, untuk sosialisasi tahun 2021. Kemudian untuk tahun 2022 kita juga roadshow, semua komandantenya disosialisasi," tegas Agustina usai Halal Bihalal semua partai politik di Hotel Padma Semarang, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: 20 Caleg PDI-P di Jateng Terancam Tak Dilantik, Ini Kata KPU
Terlepas adanya kader di Jateng yang maju dan menang dalam pileg, tapi tidak memahami PP 01 Tahun 2023, maka Agustina membiarkan mereka menyampaikan hal itu ke KPU.
"Bahwa di dalam rakor terakhir, ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua pemenangan pemilu dan wakil ketua bidang organisa diundang di Jakarta di tingkat DPD disampaikan, khusus Jawa Tengah menggunakan PP 01 tahun 2023, yang isinya adalah komandante stelsel. Tapi kalau temen-temen masih mau berupaya ke KPU, ke DPP, mekanisme mengenai tata cara gugatan terhadap hasil keputusan partai itu ada di PP 03. Mekanismenya silahkan itu ditempuh," tegasnya.
Agustina kembali menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens terkait PP tersebut. Sehingga para kader yang maju dalam pileg telah memahami betul soal PP itu.
"Dalam satu dapil itu kan isinya gak banyak orang tuh. Dalam satu dapil kan paling banyak itu kan delapan orang. Delapan orang itu berdiskusi selama hampir dua jam. Mereka bertanya, saat itu ada yang enggak paham, diajarin sedikit demi sedikit-sedikit sampai bener, sampai mereka paham," bebernya.
Kendati demikian, Agustina mengakui adanya masukan dari para kader terkait sistem ini. Pihaknya dengan terbuka menerima saran itu sebagai bahan perbaikan nantinya.
"Ya ayo kita perbaiki, tapi untuk proses ke depan kalau sudah lewat pada saat itu, harusnya kritik disampaikan pada saat SK nya belum keluar, karena yang membuat SK juga kita semua yang menginisiasi proses, pasal, dan lain-lain. Tetapi mari kita hargai mereka yang hari ini sedang berjuang mengugat. Mereka mungkin merasa kalau ini haknya, nah monggo saja silakan mekanismenya ditempuh," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.