SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi mengaku siap menghadapi sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (7/2/2024), pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Soal Gibran Digugat Almas, Ganjar: Saya Tidak Tahu Urusan Mereka...
Arif memastikan jika Almas akan hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Insyalaah datang. Berkas sudah siap, tinggal berangkat besok," kata Arif, saat dihubungi pada Selasa (6/2/2024).
Sidang akan dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, Anggota 1 Maha Putra, dan Anggota 2 Nurhayati Nasution.
Arif mengatakan pembuktian akan dilakukan saat sidanh dimulai. Pihaknya juga tak mempermasalahkan adanya pihak yang mempertanyalan gugatan tersebut.
"Intinya saya mendapat tugas dari klien untuk membuat gugatan. Kemudian gugatan ini diterima pihak pengadilan," ujarnya.
"Kalau perdebatan itu nanti pas dipersidangan saja. Kalau ada pihak atau ahli berpendapat, itu sah-sah saja, boleh-boleh saja, di negara ini semua boleh berpendapat," tutup Arif.
Dia mengatakan alasan kliennya mengajukan gugatan karena tidak ada etikat baik atau pengucapan terima kasih dari Gibran.
Diketahui, Almas telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini lah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Gugat Gibran Wanprestasi, Pengacara Almas: Sampai Detik Ini Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Sementara itu, Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, menjelaskan bahwa mediasi akan dilakukan dengan catatan semua pihak harus hadir.
Baik nantinya diwakilkan oleh kuasa hukum maupun pihak tergugat dan penggugat hadir di PN Kota Solo.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.