Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Digelar Besok, Almas Dipastikan Hadir

Kompas.com - 06/02/2024, 13:29 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi mengaku siap menghadapi sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (7/2/2024), pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Soal Gibran Digugat Almas, Ganjar: Saya Tidak Tahu Urusan Mereka...

Arif memastikan jika Almas akan hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

"Insyalaah datang. Berkas sudah siap, tinggal berangkat besok," kata Arif, saat dihubungi pada Selasa (6/2/2024).

Sidang akan dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, Anggota 1 Maha Putra, dan Anggota 2 Nurhayati Nasution.

Arif mengatakan pembuktian akan dilakukan saat sidanh dimulai. Pihaknya juga tak mempermasalahkan adanya pihak yang mempertanyalan gugatan tersebut. 

"Intinya saya mendapat tugas dari klien untuk membuat gugatan. Kemudian gugatan ini diterima pihak pengadilan," ujarnya. 

"Kalau perdebatan itu nanti pas dipersidangan saja. Kalau ada pihak atau ahli berpendapat, itu sah-sah saja, boleh-boleh saja, di negara ini semua boleh berpendapat," tutup Arif. 

Dia mengatakan alasan kliennya mengajukan gugatan karena tidak ada etikat baik atau pengucapan terima kasih dari Gibran. 

Diketahui, Almas telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini lah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Gugat Gibran Wanprestasi, Pengacara Almas: Sampai Detik Ini Tidak Ada Ucapan Terima Kasih

Sementara itu, Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, menjelaskan bahwa mediasi akan dilakukan dengan catatan semua pihak harus hadir. 

Baik nantinya diwakilkan oleh kuasa hukum maupun pihak tergugat dan penggugat hadir di PN Kota Solo. 

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com