Salin Artikel

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Digelar Besok, Almas Dipastikan Hadir

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (7/2/2024), pukul 10.00 WIB.

Arif memastikan jika Almas akan hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

"Insyalaah datang. Berkas sudah siap, tinggal berangkat besok," kata Arif, saat dihubungi pada Selasa (6/2/2024).

Sidang akan dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, Anggota 1 Maha Putra, dan Anggota 2 Nurhayati Nasution.

Arif mengatakan pembuktian akan dilakukan saat sidanh dimulai. Pihaknya juga tak mempermasalahkan adanya pihak yang mempertanyalan gugatan tersebut. 

"Kalau perdebatan itu nanti pas dipersidangan saja. Kalau ada pihak atau ahli berpendapat, itu sah-sah saja, boleh-boleh saja, di negara ini semua boleh berpendapat," tutup Arif. 

Dia mengatakan alasan kliennya mengajukan gugatan karena tidak ada etikat baik atau pengucapan terima kasih dari Gibran. 

Diketahui, Almas telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini lah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Sementara itu, Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, menjelaskan bahwa mediasi akan dilakukan dengan catatan semua pihak harus hadir. 

Baik nantinya diwakilkan oleh kuasa hukum maupun pihak tergugat dan penggugat hadir di PN Kota Solo. 

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/132905578/sidang-perdana-gugatan-wanprestasi-gibran-digelar-besok-almas-dipastikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke