Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Gibran Wanprestasi, Pengacara Almas: Sampai Detik Ini Tidak Ada Ucapan Terima Kasih

Kompas.com - 02/02/2024, 16:32 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres, angkat bicara melalui kuasa hukumnya, perihal gugatan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, alasan kliennya mengugat Gibran lantaran tidak ada etikat baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya yang karena gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), telah membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Almas sebelumnya mengugat batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dikabulkan.

"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban saya dari Mas Almas, ingin menuntut ucapan terima kasih karena selama ini Mas Gibran orang baik," kata Arif, mewakili Almas, pada Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya

Dia mencontoh, kejadian serupa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Solo, pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih. 

"Lah, ini Mas Almas membuka ruang yang lebar (gugatan MK) sehingga Mas Gibran naik ke puncak. Tapi, sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itulah menjadi rujukannya," kata dia.

Soal Almas sebelumnya mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran ataupun tidak diperintahkan oleh siapapun saat ajukan gugatan, Arif menekankan itu tidak ada hubungannya.

"Jadi terlepas kenal atau tidak kenal, manusia pengen juga mendapatkan penghormatan dan penghargaan dan ditunggu tidak ada. Ya sudah digugat saja," kata dia. 

Sementara soal kedua gugatan berkaitan dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, Arif menyampaikan itu merupakan keinginan dari Almas dan pihaknya akan mematuhi alur persidangan yang berlaku.

"Urusan itu (wanprestasi) biar hakim yang menilai. Orang menggugat apapun boleh. Kalau perdebatan memenuhi itu, itu perdebatan hukum. Saya sekalu lawyer diminta Mas Almas gugatan wanprestasi," ujar Arif.

Baca juga: PN Solo Sebut Almas Layangkan 2 Gugatan kepada Gibran Terkait Wanprestasi

"Kita gugat Rp 10 juta akan kami berikan ke panti asuhan bukan ke pengacara. Karena alasannya, Rp 10 juta dulu saya minta (harga menyewa pengacara) segitu," lanjut dia. 

Kedua gugatan ini tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. 

Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com