Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Uji Materi Usia Capres-Cawapres Rp 204 Triliun Bakal Sumbangkan Hadiah Rp 10 Juta dari Almas ke Panti Asuhan

Kompas.com - 15/01/2024, 15:45 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penggugat uji materi batas usia capres-cawapres Ariyono Lestari, akan menggunakan uang Rp 10 juta hadiah dari Almas Tsaqqibbiru untuk disumbangkan ke panti asuhan.

Ariyono, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) sebelumnya mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Rp 204 triliun.

Soal hadiah yang akan disumbangkan untuk panti asuhan ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Andhika menuturkan, jika benar tergugat Almas akan memberikan hadiah tersebut, pihaknya bakal menyumbangkan ke panti asuhan yang terletak di dekat rumah tergugat.

Baca juga: Almas, Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres, Akan Beri Hadiah Rp 10 Juta ke Penggugat Rp 204 Triliun

"Sesuatu yang luar biasa, terus nanti kalau sudah kami terima, nanti rencananya (disumbangkan) ke panti asuhan yang dekat dengan rumahnya Mas Almas. Uang sangat besar itu, sangat besar kita sumbangkan," kata Andhika, pada Senin (15/1/2024).

Pihaknya juga tak menyangka seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta bisa memberikan hadiah tersebut. 

"Kami bangga sekaligus terharu. Seorang mahasiswa yang belum mendapat penghasilan kok ngasih duit yang lumayan besar," ujar dia. 

Ia juga menyingung uang yang diberikan Almas tidak sebanding dengan kerugian yang diterima. 

"Kalau kemampuan ekonominya hanya Rp 10 juta, enggak perlu gugat konstitusi yang dampaknya merugikan masyarakat dan demokrasi di Indonesia," ujar dia. 

Baca juga: Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Purwokerto Ricuh karena Teriakan Nama Capres Lain, Beberapa Dilarikan ke RS

Andhika menyebut, uang Rp10 juta itu tidak akan digunakan kliennya untuk keperluan pribadi.

Sementara itu, terkait sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim, pihaknya belum memastikan.

"Soal putusan hakim masih lama ya. Sebentar lagi, sidang dengan agenda pembuktian. Ini juga cukup menarik," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com