Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Kompas.com - 01/05/2024, 13:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tujuh orang tersangka penjualan nomor WhatsApp ke pembeli di China.

Tujuh orang itu yakni NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Baca juga: Terjebak Dalam Rumah Terbakar, Lansia 75 Tahun di Palembang Tewas

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengungkapkan, komplotan tersebut telah menjual lebih kurang 50.000 nomor WhatsApp.

Mereka juga melakukan pentransmisian konten perjudian dengan jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel teregister atas nama orang lain.

"Tersangka memperjualbelikan nomor WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor WhatsApp di luar negeri," ungkap Sunarto, Selasa (30/4/2024), seperti dikutip Tribun Sumsel.

Baca juga: Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Tersangka utama adalah NOF. Dia merekrut enam orang lainnya, lima di antaranya adalah perempuan.

"Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Baca juga: Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi Online

Para tersangka beraksi di rumah NOF yang berada di kawasan Sematang Borang. Mereka ditangkap di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, pada Rabu (24/4/2024).

Barang bukti yang diamankan antara lain 9 unit ponsel berbagai merek, lima unit CPU komputer, 5 unit layar monitor komputer, 1 unit laptop, 1 kotak kartu telepon (372 buah), dan buku catatan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka terancam mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca juga: Pelajar di Sikka Diduga Terlibat Sindikat Judi Online

Omzet Rp 5 juta per hari

Dari aksi kejahatan siber itu, tersangka mampu meraup omzet rata-rata Rp 5 juta per hari dengan menjual kurang lebih 50.000 nomor Whatsapp.

Tersangka membeli nomor WhatsApp seharga Rp 3.000 per akun dari grup-grup yang ada di Facebook.

Lalu tersangka menjualnya lagi ke luar negeri lewat Telegram dengan harga Rp 3.100 per akun.

"Akun Whatsapp dijual oleh tersangka NOF ke salah satu pembeli dari negara China. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," katanya.

Baca juga: Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi Online

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com