Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Kompas.com - 30/04/2024, 17:11 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh orang komplotan penjual akun WhatsApp yang diperuntukkan judi online.

Ketujuh orang tersebut berinisial NOF (35), MS (19), MPD (24), dan empat perempuan MPD (24), EA (22), WA ( 26), SAK (20), dan HF (19).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto mengatakan, tersangka NOF adalah orang yang merekrut enam pegawai. Mereka bertugas membuat akun WhatsApp menggunakan identitas orang lain.

Baca juga: Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Akun tersebut kemudian didistribusikan ke perusahaan judi online untuk dipergunakan sebagai penyebar konten judi online.

"Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50.000 akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta per hari," kata Sunarto, Selasa (30/4/2024).

Sunarto menjelaskan, ketujuh tersangka tertangkap ketika sedang beroperasi di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Pelajar di Sikka Diduga Terlibat Sindikat Judi Online

Dari lokasi tersebut, didapatkan barang bukti berupa 9 unit telepon seluler berbagai merk, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB hub dan kabel, 2 unit ruter wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu perdana, 7 buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

"Tersangka NOF yang menjual akun ke negara China bertransaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," ujar Sunarto.

Hasil pemeriksaan, akun WhatsApp yang dijual tersangka diekstrak lebih dulu menjadi file ZIP. File itu kemudian dikirimkan ke pemesan dan akan kembali diekstrak menjadi TXT.

"Karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com