SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang petugas SPBU di Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh Tim Satuan Reskrim Polres Sumbawa karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kasat Reskrim Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial DK (25) dan merupakan karyawan SPBU di Kecamatan Rhee.
Pelaku diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp 11.392.000. Jumlah tersebut sesuai hasil audit pihak SPBU.
"Sisa uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4,5 juta. Uang digunakan untuk judi online," kata Regi.
Baca juga: Penuhi Stok Bapang, 1.000 Ton Beras Impor dari Vietnam Masuk Sumbawa dan KSB
Menurut Regi, penggelapan terjadi pada Kamis (4/4/2024). Saat itu, korban masuk kerja seperti biasa. Ia bekerja dari pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 8.00 Wita.
Baca juga: Ada 212 Kasus DBD di Sumbawa NTB, Didominasi Anak Usia Sekolah
Saat pergantian jam kerja, ia sudah tidak berada di tempat. Uang hasil penjualan juga raib. Atas kejadian itu, pihak SPBU melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Anggota berhasil melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.