KOMPAS.com - Dua TPS di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua TPS tersebut dilaporkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Demikian disampaikan ketua KPU kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat.
Ia memaparkan dua TPS yang digugat ke MK adalah TPS 01 Desa Gontar Baru Kecamatan Alas Barat dan TPS 07 Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Ahli Kubu Ganjar: Pemberian Bansos Kampanye Terselubung Jokowi Menangkan Gibran
“Benar, ada dua TPS digugat ke MK untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,“ kata Syamsi saat dikonfirmasi Selasa (2/4/2024).
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sudah berjalan sejak 27 Maret 2024 di Jakarta.
Dalam materi gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 menuding dua TPS melakukan pelanggaran prosedur.
Pada TPS 01 Desa Gontar Baru digugat dengan kekurangan surat suara. Sedangkan TPS 07 Desa Labuhan Mapin berupa penggunaan surat suara lebih besar dibandingkan dengan pengguna hak pilih.
“2 TPS yang digugat ke MK ini diduga melakukan pelanggaran penggunaan surat suara yang kurang dan lebih dari jumlah pemilih yang berpartisipasi,” sebut Syamsi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data tidak ada selisih baik yang kurang atau pun lebih.
“Kami sudah meminta klarifikasi/keterangan PPK, tidak ada persoalan, semua sesuai prosedur,” jelasnya.
Untuk TPS 07, Syamsi mengakui ada catatan kesalahan penulisan jumlah DPT, tetapi itu sudah selesai dibahas di tahap rekapitulasi kecamatan.
Syamsi mengatakan untuk menghadapi PHPU sudah menyiapkan bukti dan data yang lengkap.
Adanya gugatan PHPU ini mengakibatkan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif di kabupaten Sumbawa diundur hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Penetapan hasil pemilu 2024 untuk di kabupaten Sumbawa akan dilakukan setelah adanya putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Penetapan tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang waktunya belum dapat ditentukan,” ujarnya.
Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU Sebut Ahli Kubu Ganjar Pernah Jadi Saksi Partai Nasdem
Sejauh ini di kondisi dan keadaan Kabupaten Sumbawa masih aman terkendali dan kondusif setelah adanya keputusan KPU RI dan pengajuan PHPU.
Syamsi mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga kondusivitas dan kamtibmas.
Ia pun mengajak masyakat kembali bahu membahu dan berbaur meski sebelumnya sempat terjadi perbedaan pilihan selama pemilu 2024 dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.