Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diungkap, Perdagangan Ilegal Pil Tramadol dan Hexymer di Sukabumi

Kompas.com - 02/04/2024, 11:04 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Ada dua tersangka yang ditangkap di sebuah kamar kos di Kampung Babakanbandung.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka yakni RS (23) dan YS (23) yang merupakan penghuni kamar kos di Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang."

Demikian kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Yudi Wahyudi di Sukabumi, Senin kemarin (1/4/2024).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebut, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini terjadi berkat informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli obat terlarang di sekitar tempat kos.

Laporan inilah yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Setelah diintai beberapa lama, akhirnya polisi melihat kedua tersangka berada di dalam kamar kos, dan mereka kemudianmelakukan penggerebekan.

Awalnya keduanya mengelak dan mengaku tidak memiliki barang haram tersebut.

Namun setelah penggeledahan polisi menemukan barang bukti OKT tanpa izin edar, berupa 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 mg, 2.000 butir pil Hexymer, dan sebuah telepon genggam.

Kedua tersangka mengaku barang itu diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan polisi ke dalam DPO (daftar pencarian orang).

Obat keras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

"Obat-obatan berbahaya ini dikirim oleh DPO menggunakan jasa kirim. Diduga pelaku yang memasok tersangka merupakan warga luar Sukabumi," tambahnya.

Tersangka berinisial RS dan YS dijerat dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nakhoda Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan di Jambi Jadi Tersangka

Nakhoda Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan di Jambi Jadi Tersangka

Regional
Satu Santriwati di Rokan Hilir Meninggal Usai Makan Siomay, Belasan Korban Lainnya Dibawa ke RS

Satu Santriwati di Rokan Hilir Meninggal Usai Makan Siomay, Belasan Korban Lainnya Dibawa ke RS

Regional
Kembalikan Kejayaan Petani Tebu, Bupati Blora Minta Pengurus Baru APTRI Jalin Sinergi

Kembalikan Kejayaan Petani Tebu, Bupati Blora Minta Pengurus Baru APTRI Jalin Sinergi

Regional
Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

Regional
Diwakili 19 PAC, Ngesti Nugraha Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di PDI-P Kabupaten Semarang

Diwakili 19 PAC, Ngesti Nugraha Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di PDI-P Kabupaten Semarang

Regional
Kendarai Mobil Tangki Ugal-ugalan dan Viral di Medsos, Sopir di Kupang Ditangkap Polisi

Kendarai Mobil Tangki Ugal-ugalan dan Viral di Medsos, Sopir di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Turun Jabatan Jadi Plh Gubernur Banten, Al Muktabar Buka Suara

Turun Jabatan Jadi Plh Gubernur Banten, Al Muktabar Buka Suara

Regional
2 Bocah SD di Lombok Diduga Diperkosa 5 Orang, 2 Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

2 Bocah SD di Lombok Diduga Diperkosa 5 Orang, 2 Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

Regional
Hingga April 2024, 5.700 Warga Jateng Terserang DBD dan 148 Meninggal

Hingga April 2024, 5.700 Warga Jateng Terserang DBD dan 148 Meninggal

Regional
Jalur Pantura Karangtengah Demak Masih Perbaikan, Ini Alternatif Saat Macet

Jalur Pantura Karangtengah Demak Masih Perbaikan, Ini Alternatif Saat Macet

Regional
Beli Barang 'Branded' Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Beli Barang "Branded" Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Regional
Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Regional
177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

Regional
Soal Larangan 'Study Tour', Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Soal Larangan "Study Tour", Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com