Salin Artikel

Diungkap, Perdagangan Ilegal Pil Tramadol dan Hexymer di Sukabumi

Ada dua tersangka yang ditangkap di sebuah kamar kos di Kampung Babakanbandung.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka yakni RS (23) dan YS (23) yang merupakan penghuni kamar kos di Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang."

Demikian kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Yudi Wahyudi di Sukabumi, Senin kemarin (1/4/2024).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebut, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini terjadi berkat informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli obat terlarang di sekitar tempat kos.

Laporan inilah yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Setelah diintai beberapa lama, akhirnya polisi melihat kedua tersangka berada di dalam kamar kos, dan mereka kemudianmelakukan penggerebekan.

Awalnya keduanya mengelak dan mengaku tidak memiliki barang haram tersebut.

Namun setelah penggeledahan polisi menemukan barang bukti OKT tanpa izin edar, berupa 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 mg, 2.000 butir pil Hexymer, dan sebuah telepon genggam.

Kedua tersangka mengaku barang itu diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan polisi ke dalam DPO (daftar pencarian orang).

Obat keras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

"Obat-obatan berbahaya ini dikirim oleh DPO menggunakan jasa kirim. Diduga pelaku yang memasok tersangka merupakan warga luar Sukabumi," tambahnya.

Tersangka berinisial RS dan YS dijerat dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/110413378/diungkap-perdagangan-ilegal-pil-tramadol-dan-hexymer-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke