LAMPUNG, KOMPAS.com- Cerita unik penangkapan seorang preman di Bandar Lampung dialami anggota Polsek Tanjung Karang Barat. Perlu lima polisi yang bergerak untuk meringkus tersangka.
Kisah itu diceritakan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Inspektur Dua (Ipda) Erwinsyah terkait penangkapan tersangka berinisial AM (49) pada Sabtu (27/4/2024) malam.
"Dia (tersangka) melawan saat ditangkap, berontak, tenaganya kuat, badannya kekar," katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok
Erwin, sapaan akrabnya, mengatakan tersangka AM ditangkap karena melakukan pencurian rumah korban bernama Andy Setyo (28) yang berada di Gang H Abdul Rahman, Kelurahan Sukajawa.
Dari hasil penyelidikan, AM mencuri harta benda korban pada malam Lebaran, yakni Rabu (10/4/2024).
"Dia mendobrak pintu rumah korban menggunakan badannya, nggak pakai alat apapun," katanya.
Tersangka AM lalu mengambil harta benda milik korban seperti ponsel, TV sampai belasan perhiasan.
Setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari korban, diketahui keberadaan tersangka AM. Anggota Polsek Tanjung Karang Barat pun bergerak menuju lokasi dimana tersangka berada.
Baca juga: Kisah Relawan Tagana, 18 Tahun Bertaruh Nyawa Ditopang Insentif Rp 250.000
Tersangka sempat melawan saat diringkus anggota kepolisian. Dia memberontak hingga polisi kewalahan.
Erwin mengatakan, tubuh tersangka tidak besar tapi badannya kekar.
"Tenaganya kuat sekali, sampai perlu anggota saya lima orang megangin dia, satu anggota malahan sempat kena pukul," kata Erwin.
Dengan tenaga lima lelaki dewasa, tersangka pun berhasil diringkus dan dibawa ke mapolsek untuk diproses.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP," kata Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.