SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria inisial SA (53) warga Tanara, Kabupaten Serang, Banten, melakukan pelecehan seksual atau sodomi berulang kali terhadap anak berusia 15 tahun.
Bos barang rongsokan itu merekam menggunakan ponselnya setiap aksinya, lalu perbuatan menyimpang nya itu diunggah ke media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, terungkapnya kasus pelecehan seksual menyimpang berawal dari viralnya video asusila di media sosial.
Baca juga: Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP
"Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Andi kepada wartawan melalui keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Perbuatan asusila sesama jenis dilakukan secara berulang sebanyak 4 kali sejak Januari 2023.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban
Andi mengungkapkan, kasus pelecehan seksual itu berawal ketika korban datang meminta pekerjaan kepada SA di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Namun, SA meminta syarat melayaninya jika ingin bekerja di lapak barang rongsokan dan mendapatkan uang banyak.
"Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memeroleh upah besar Rp 150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya," jelas dia.
Korban pun tergiur dengan iming-iming upah besar, kemauan SA pun dipenuhi tak hanya sekali namun 4 kali.
Padahal pelaku ini telah memiliki istri dengan dua orang anak dan 1 orang cucu.
"Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis," tandas dia.
Sedangkan pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.