Salin Artikel

Petugas SPBU di Sumbawa Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online

SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang petugas SPBU di Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh Tim Satuan Reskrim Polres Sumbawa karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kasat Reskrim Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial DK (25) dan merupakan karyawan SPBU di Kecamatan Rhee.

Pelaku diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp 11.392.000. Jumlah tersebut sesuai hasil audit pihak SPBU.

"Sisa uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4,5 juta. Uang digunakan untuk judi online," kata Regi.

Menurut Regi, penggelapan terjadi pada Kamis (4/4/2024). Saat itu, korban masuk kerja seperti biasa. Ia bekerja dari pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 8.00 Wita.

Saat pergantian jam kerja, ia sudah tidak berada di tempat. Uang hasil penjualan juga raib. Atas kejadian itu, pihak SPBU melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Anggota berhasil melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/05/223145178/petugas-spbu-di-sumbawa-gelapkan-uang-hasil-penjualan-untuk-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke