Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Kompas.com - 30/04/2024, 17:11 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh orang komplotan penjual akun WhatsApp yang diperuntukkan judi online.

Ketujuh orang tersebut berinisial NOF (35), MS (19), MPD (24), dan empat perempuan MPD (24), EA (22), WA ( 26), SAK (20), dan HF (19).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto mengatakan, tersangka NOF adalah orang yang merekrut enam pegawai. Mereka bertugas membuat akun WhatsApp menggunakan identitas orang lain.

Baca juga: Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Akun tersebut kemudian didistribusikan ke perusahaan judi online untuk dipergunakan sebagai penyebar konten judi online.

"Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50.000 akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta per hari," kata Sunarto, Selasa (30/4/2024).

Sunarto menjelaskan, ketujuh tersangka tertangkap ketika sedang beroperasi di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Pelajar di Sikka Diduga Terlibat Sindikat Judi Online

Dari lokasi tersebut, didapatkan barang bukti berupa 9 unit telepon seluler berbagai merk, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB hub dan kabel, 2 unit ruter wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu perdana, 7 buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

"Tersangka NOF yang menjual akun ke negara China bertransaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," ujar Sunarto.

Hasil pemeriksaan, akun WhatsApp yang dijual tersangka diekstrak lebih dulu menjadi file ZIP. File itu kemudian dikirimkan ke pemesan dan akan kembali diekstrak menjadi TXT.

"Karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com