PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh orang komplotan penjual akun WhatsApp yang diperuntukkan judi online.
Ketujuh orang tersebut berinisial NOF (35), MS (19), MPD (24), dan empat perempuan MPD (24), EA (22), WA ( 26), SAK (20), dan HF (19).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto mengatakan, tersangka NOF adalah orang yang merekrut enam pegawai. Mereka bertugas membuat akun WhatsApp menggunakan identitas orang lain.
Baca juga: Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi
Akun tersebut kemudian didistribusikan ke perusahaan judi online untuk dipergunakan sebagai penyebar konten judi online.
"Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50.000 akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta per hari," kata Sunarto, Selasa (30/4/2024).
Sunarto menjelaskan, ketujuh tersangka tertangkap ketika sedang beroperasi di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Pelajar di Sikka Diduga Terlibat Sindikat Judi Online
Dari lokasi tersebut, didapatkan barang bukti berupa 9 unit telepon seluler berbagai merk, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB hub dan kabel, 2 unit ruter wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu perdana, 7 buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
"Tersangka NOF yang menjual akun ke negara China bertransaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," ujar Sunarto.
Hasil pemeriksaan, akun WhatsApp yang dijual tersangka diekstrak lebih dulu menjadi file ZIP. File itu kemudian dikirimkan ke pemesan dan akan kembali diekstrak menjadi TXT.
"Karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.