SIKKA, KOMPAS.com - SF (16) pelajar di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga terlibat sindikat judi online.
Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/5/IV/2024/SPKT.Sat Reskrim /Polres Sikka/Polda NTT.
Baca juga: Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi
"Pelaku merupakan seorang perempuan yang masih di bawah umur. Dia ditangkap anggota Reskrim Unit Tipiter, Kamis (25/4/2024)," ujar Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto di Maumere, Senin (29/4/2024).
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, dan dua buah kartu SIM card.
Polisi juga memeriksa dua akun media sosial Instagram milik SF.
Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan dua akun media sosial Instagram miliknya dengan menyebarkan link yang terhubung ke situs perjudian online.
SF diduga mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 7.000.000.
"Link yang terhubung ke situs perjudian online tersebut dapat diakses oleh pengguna melalui media sosial instagram milik pelaku," ujar dia.
Akibat perbuatannya, SF dijerat Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP pasal 303, juncto pasal 45 ayat (3) juntco pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Sampai saat ini pelaku masih diamankan di sel tahanan Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.