KOMPAS.com-Sebanyak dua nelayan Aceh dipulangkan setelah ditahan 200 hari di Thailand.
Mereka ditangkap polisi Thailand pada 2023 karena dianggap masuk dan menangkap ikan secara ilegal.
Kedua nelayan itu adalah Tanjul (23) warga Aceh Utara dan Saifullah (41) warga Aceh Timur.
Baca juga: Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta Akkar Arafat mengatakan, dua nelayan itu dibebaskan dari tahanan pada 26 April 2024.
"Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat Republik Indonesia Songkhla bahwa ada dua warga Aceh yang dipulangkan hari ini via Soekarno Hatta," kata Akkar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/4/2024).
Setelah diperiksa, Saiful dan Tanjul dalam keadaan sakit dan harus sesegera mungkin diterbang ke Aceh.
"Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan dan Tanjul mengidap sesak pernapasan," katanya.
"Jadi setelah kita laporkan kepada Bapak Gubernur, beliau langsung memerintahkan kami untuk segera dipulangkan pada hari ini juga, dan kita langsung berkoordinasi dengan Kemenlu RI, Dinas Sosial Aceh dan tim kesehatan guna memulangkan warga Aceh tersebut," sambungnya.
Kedua nelayan itu kemudian diberangkatkan ke Bandara Kualanamu pada Minggu sekitar pukul 18.05 WIB.
Setibanya di Kualanamu, dua warga tersebut juga disambut oleh Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan dan dibantu oleh Dinas Sosial Aceh untuk diberangkatkan melalui jalur darat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setelah 200 Hari Dipenjara Dua Warga Aceh Dipulangkan dari Thailand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.