MEULABOH, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pemuda pemain judi slot online di dua lokasi terpisah di Meulaboh, Aceh Barat.
"Tiga pelaku yang kami tangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi daring," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Jumat (26/4/2024).
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Aceh Barat. Mereka adalah HD (21) dan ZF (26), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: 4 Pebisnis Judi Online Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar
Mereka ditangkap saat sedang asyik berjudi online di warung kopi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan.
Demikian pula dengan MR (23). Warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, yang ditangkap saat sedang asyik bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Drien Rampak.
Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Ada hasil transaksi judi online/slot di ponsel milik pada pelaku dalam sebuah link@warung225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.
Dari tangan pelaku MR, polisi menemukan akun judi daring di link@slot367 dengan nama akun milik pelaku @riyadhi112.
Baca juga: Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara
Polisi juga menyita barang bukti lainm berupa satu ponsel merek Realme 5 pro, satu ponsel Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp 1 juta dan Rp 160.000.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya dengan memasang taruhan pada akun yang berada di dalam ponsel tersebut.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.