ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Seorang oknum PNS berinisial KH (50) dan temannya berinisial MU (43), warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap polisi di salah satu warung kopi di Aceh Timur, Sabtu (27/4/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung itu kerap duduk warga sembari main judi online.
“Setelah mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan memang benar mereka sedang main judi online,” kata Rizal, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi
Dia menyebutkan, pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan aplikasi High Domino melalui handphone mereka.
“Sekarang kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur,” terangnya.
Mereka dijerat pasal 18 juncto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Asyik Judi, 4 Orang Ditangkap di Jalan Lingkar Salatiga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.