Salin Artikel

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung itu kerap duduk warga sembari main judi online.

“Setelah mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan memang benar mereka sedang main judi online,” kata Rizal, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu.

Dia menyebutkan, pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan aplikasi High Domino melalui handphone mereka.

“Sekarang kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur,” terangnya.

Mereka dijerat pasal 18 juncto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/27/202800678/asyik-judi-online-oknum-pns-di-aceh-timur-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke