Salin Artikel

Gugat Gibran Wanprestasi, Pengacara Almas: Sampai Detik Ini Tidak Ada Ucapan Terima Kasih

SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres, angkat bicara melalui kuasa hukumnya, perihal gugatan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, alasan kliennya mengugat Gibran lantaran tidak ada etikat baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya yang karena gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), telah membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Almas sebelumnya mengugat batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dikabulkan.

"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban saya dari Mas Almas, ingin menuntut ucapan terima kasih karena selama ini Mas Gibran orang baik," kata Arif, mewakili Almas, pada Jumat (2/2/2024).

Dia mencontoh, kejadian serupa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Solo, pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih. 

"Lah, ini Mas Almas membuka ruang yang lebar (gugatan MK) sehingga Mas Gibran naik ke puncak. Tapi, sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itulah menjadi rujukannya," kata dia.

Soal Almas sebelumnya mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran ataupun tidak diperintahkan oleh siapapun saat ajukan gugatan, Arif menekankan itu tidak ada hubungannya.

"Jadi terlepas kenal atau tidak kenal, manusia pengen juga mendapatkan penghormatan dan penghargaan dan ditunggu tidak ada. Ya sudah digugat saja," kata dia. 

Sementara soal kedua gugatan berkaitan dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, Arif menyampaikan itu merupakan keinginan dari Almas dan pihaknya akan mematuhi alur persidangan yang berlaku.

"Urusan itu (wanprestasi) biar hakim yang menilai. Orang menggugat apapun boleh. Kalau perdebatan memenuhi itu, itu perdebatan hukum. Saya sekalu lawyer diminta Mas Almas gugatan wanprestasi," ujar Arif.

"Kita gugat Rp 10 juta akan kami berikan ke panti asuhan bukan ke pengacara. Karena alasannya, Rp 10 juta dulu saya minta (harga menyewa pengacara) segitu," lanjut dia. 

Kedua gugatan ini tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. 

Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/163210178/gugat-gibran-wanprestasi-pengacara-almas-sampai-detik-ini-tidak-ada-ucapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke