Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Solo Sebut Almas Layangkan 2 Gugatan kepada Gibran Terkait Wanprestasi

Kompas.com - 01/02/2024, 17:58 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mahasiswa pengugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru melayangkan dua gugatan terhadap calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut merujuk situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya

Dua gugatan ini berkaitan dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi.

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan, untuk gugatan Almas yang pertama melalui proses dismissal. Hasilnya, perlu adanya pengajuan gugatan ulang.

"Nah, oleh hakim yang ditujukan untuk menyidangkan persidangan itu dilakukan penerapan dismissal, bawasanya gugatan itu tidak gugatan sederhana. Jadi, harus diajukan gugatan perdata biasa. Material sama kurang lebih," kata Bambang, saat ditemui di PN Solo, pada Kamis (1/2/2024).

Hakim PN Solo ini menyatakan, soal gugatan Almas bahwa Gibran wanprestasi, masih perlu pembuktian lebih lanjut.

"Menurut majelis hakim sudah dijelaskan perjanjiannya masih bersifat abstrak. Intinya, simpelnya, tidak dapat diterima harus dilakukan gugatan seperti biasanya (perdata), tidak sederhana. Karena pembuktiannya sendiri tidak merupakan pembuktian perkara gugatan sederhana," ujar dia. 

Penjadwalan sidang pertama direncanakan akan digelar sehari setelah pencobolosan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 15 Febuari 2024.

"Tahapan sidang pertama, jika semua pihak hadir, dilakukan mediasi terlebih dulu. Surat teregistrasi masuk pada 29 Januari. Dan sidang perdana 15 Feburari 2024," ujar dia. 

Sebelumnya, alasan Almas mengajukan gugatan ke Gibran terdapat beberapa poin yang disampikan dalam surat gugatannya.

Baca juga: Jokowi Gencar Kunker di Jateng Jelang Pemilu, Pengamat Undip Nilai Daerah 3T Lebih Butuh Perhatian Presiden

Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. 

"Bawasanya Almas sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan. Kok tidak dikasih ucapan terima kasih kalau tidak salah yang kita baca dalam gugatan yang diupload SIPP," ujar dia. 

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat sebesar Rp 10 juta. 

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com